Baru 3 pekan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi janjinya untuk menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, mengatakan bahwa usaha Alexis yang bergerak di bidang pariwisata sejauh ini belum pernah dikenai sanksi terkait pelanggaran dari dinas terkait. "Kami menghargai surat yang sudah diterbitkan dinas, untuk itu kami menyetop operasional terlebih dahulu hari ini, kami akan minta rekomendasi, untuk menyesuaikan peraturan Pemrov DKI dalam hal usaha ini," ungkapnya dilansir Brilio.net.
Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP, usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," tambahnya.
Dirinya berharap agar bisa diadakan pertemuan antara manajemen Alexis dan juga Pemprov DKI. Diharapkan nantinya akan ada jalan tengah yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak.
"Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta," tutupnya. [kapanlagi]
0 komentar:
Post a Comment